| 1. | Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan. |
| 2. | Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja yang menjadi cakupan kerjanya.
|
| 3. | Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan Unit Kerja BPMP Provinsi Banten dan /atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya. |
| 4. | Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik. |
| 5. | Menugaskan Unit Kerja BPMP Provinsi Banten dan /atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
|