Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Berikut informasi serta merta yang dapat diakses oleh masyarakat.
Pemutakhiran Informasi
Informasi pada halaman ini dimutakhirkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan keterbukaan informasi publik.
