Selanjutnya, pada tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
UU KIP tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara, tetapi juga pada organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.
Komitmen Keterbukaan Informasi
BPMP Provinsi Banten berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
