PROFIL PPID BPMP PROVINSI BANTEN

Keterbukaan Informasi Publik
Komitmen BPMP Provinsi Banten dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan Informasi sebagai Hak Publik
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Sebagai lembaga publik yang bertugas memberikan pelayanan penjaminan mutu pendidikan, BPMP Provinsi Banten menyadari bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan. Hal tersebut mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Lembaga publik yang secara optimal menerapkan good governance akan meraih kepercayaan yang tinggi dari publik karena transparan dan akuntabel.

Dasar Keterbukaan Informasi Publik
Guna menjamin hak warga negara memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan, pada tahun 2008 pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Selanjutnya, pada tahun 2010 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

UU KIP tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga negara, tetapi juga pada organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari dana publik, baik APBN/APBD, sumbangan masyarakat, maupun sumber luar negeri.

Implementasi Keterbukaan Informasi di BPMP Provinsi Banten
BPMP Provinsi Banten mengimplementasikan UU KIP melalui penetapan SK Kepala BPMP Provinsi Banten Nomor 0006/C6.15/LK.03.00/2026 tentang Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi BPMP Provinsi Banten.

Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Atasan PPID
Kepala BPMP Provinsi Banten

Tim Kerja
Sekretariat, Konten Strategis dan Kreator, Laman dan Media Sosial, Administrasi dan Dokumentasi, Kepegawaian, Pengarsipan, serta Persuratan.

Petugas Pelayanan Informasi Publik
Unit Layanan Terpadu, Layanan Perpustakaan, Penanganan Pengaduan dan Sengketa, serta Pengolah Data Survei Kepuasan Layanan Informasi Publik.

Bidang Penyedia Informasi
PAUD, SD, SMP, Sekolah Menengah/PNF, PIC Perencana Lembaga, PIC Keuangan, serta PIC Kerumahtanggaan.

Komitmen Keterbukaan Informasi
BPMP Provinsi Banten berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.