RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup PPID BPMP Banten
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik dalam mendukung keterbukaan informasi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Tata kelola pemerintahan yang baik menuntut penyelenggaraan layanan publik yang akuntabel, transparan, dan terbuka terhadap partisipasi masyarakat. Salah satu landasannya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan badan publik.

Untuk melaksanakan keterbukaan informasi di bidang pendidikan, dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam memberikan layanan informasi publik, PPID BPMP Banten berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di Kemendikbud. Pelaksanaan tugasnya di lingkungan BPMP Provinsi Banten didukung oleh Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPMP Banten Nomor 0006/C6.15/LK.03.00/2026.

Ruang Lingkup Tugas PPID
Ruang lingkup tugas PPID BPMP Banten meliputi penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik. Melalui tugas tersebut, PPID membantu masyarakat memperoleh informasi yang relevan dan akurat tentang kebijakan, program, kegiatan, serta layanan BPMP Banten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Layanan informasi diberikan melalui kanal daring maupun tatap muka. PPID juga menyampaikan informasi tentang hak masyarakat dan tata cara mengajukan permohonan informasi. Dengan layanan yang mudah diakses dan responsif, masyarakat dapat memahami kerja BPMP Banten serta berpartisipasi dalam pengawasan dan evaluasi layanan pendidikan.

BPMP Banten terus berupaya meningkatkan kualitas layanan PPID agar permohonan informasi publik dapat ditangani secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola yang transparan dan mendukung Pendidikan Bermutu untuk Semua.

Keterbukaan Informasi Publik
PPID BPMP Banten berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang mudah diakses, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.