Pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pada daerah terdampak asap karhutla secara aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

Lampiran
SE Mendikdasmen No 20_Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebekaran Hutan dan Lahan
Penulis: Pengelola Web Kemendikdasmen
Editor: Editor BKHM

