SE Mendikdasmen tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Karhutla

Pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan pada daerah terdampak asap karhutla secara aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

Lampiran

SE Mendikdasmen No 20_Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebekaran Hutan dan Lahan  

Penulis: Pengelola Web Kemendikdasmen
Editor: Editor BKHM

Sumber Informasi

You May Also Like